Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tng Tommy Andre Oktawijaya PT Buana Resource Property Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tommy Andre Oktawijaya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JUAN SAHATA SIDABUTAR.SHTommy Andre Oktawijaya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Buana Resource Property
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 356.550.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh atau total kerugian yang diderita oleh Penggugat baik yang terdiri dari uang muka, bunga dan biaya senilai                      Rp 356.550.000 (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak