Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 22 Februari 2022, tanggal 25 Mei 2022 dan tanggal 13 September 2022 dengan Risalah Lelang No. 171/24/2023, adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT membayar mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 10.100.000.000,- (Sepuluh miliar seratus juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara
|