Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
981/Pdt.G/2025/PN Tng roberd Sitorus Tosriadi Jamal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 981/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1roberd Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jusuf Roni, SHroberd Sitorus
Tergugat
NoNama
1Tosriadi Jamal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Jani dan/atau Wanprestasi ;
 
3. Menyatakan sah menurut hukum Cek Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : CGT543980 dengan tanggal pencairan 20 Maret 2025 ;
 
4. Menetapkan bunga sejumlah 0,5 (nol koma lima persen) apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan Bunga kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
Sisa Hutang : Rp. 350.000.000,-
Bunga Per bulan : 0,5 %
Tanggal dimulai : Juli 2023 / 24 bulan
 
Bunga yang wajib dibayarkan adalah Rp.350.000.000,-  X 0,5 % = Rp. 1.750.000,- 
Rp. 1.750.000 X 24 bulan keterlambatan = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
 
6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan penagihan dan/atau pembayaran kepada TERGUGAT atas sisa hutang dan bunga yang terhitung sebesar Rp. 350.000.000,- + Rp. 42.000.000,-  = Rp. 392.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas aset-aset milik TERGUGAT, yaitu :
 
- 1 (satu) Rekening BANK MANDIRI dengan Nomor Rekening 176 000 7175555 atas nama Tosriadi Jaman
 
- 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Villa Melati Mas Blok Vista 1 No.31, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan – Banten
 
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda Type 6, Warna Putih, Nomor Polisi B 2266 RP
 
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mercy Type C240, Warna HItam, Nomor Polisi : B 1022 NBD
 
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi Expander, Type Ultimate Warna Hitam No.Pol : B 1801 JFG
-
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha, type Aerox, Warna abu-abu No.Pol 4080 NMH
 
- PT. TIRTA JAYA MANDIRI (yang bergerak dibidang kontruksi, berdomisili di Jakarta) yang beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam II B No.1, RT.001/RW.003, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet Kota, Jakarta Selatan 12810
 
- PT. BANGUN BATANG KASANG (bergerak dibidang kontraktor sipil, berdomisili di Padang - Sumatera Barat) yang beralamat di jalan raya by pass km.21, padang, indonesia;
 
- PT. AGRO BATANG KASANG (bergerak di bidang perkebunan dan ekspor (Perkebunan Serai Wangi) yang beralamat di Komp.Pertokoan Pasar baru no.20 Duku Kasang Jl. Padang Bukittinggi km 21, PADANG PARIAMAN
 
- PT. BAHANA SUKSES SEJAHTERA (BS TRAVEL) bergerak di bidang haji dan umroh yang beralamat di :Jl. Boulevard Raya Gading Serpong No.30, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810
 
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
 
9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
 
 
 
 
 
 
 
SUBSIDIAIR :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak