INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
981/Pdt.G/2025/PN Tng | roberd Sitorus | Tosriadi Jamal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 981/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Jani dan/atau Wanprestasi ;
3. Menyatakan sah menurut hukum Cek Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : CGT543980 dengan tanggal pencairan 20 Maret 2025 ;
4. Menetapkan bunga sejumlah 0,5 (nol koma lima persen) apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan Bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Hutang : Rp. 350.000.000,-
Bunga Per bulan : 0,5 %
Tanggal dimulai : Juli 2023 / 24 bulan
Bunga yang wajib dibayarkan adalah Rp.350.000.000,- X 0,5 % = Rp. 1.750.000,-
Rp. 1.750.000 X 24 bulan keterlambatan = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan penagihan dan/atau pembayaran kepada TERGUGAT atas sisa hutang dan bunga yang terhitung sebesar Rp. 350.000.000,- + Rp. 42.000.000,- = Rp. 392.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas aset-aset milik TERGUGAT, yaitu :
- 1 (satu) Rekening BANK MANDIRI dengan Nomor Rekening 176 000 7175555 atas nama Tosriadi Jaman
- 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Villa Melati Mas Blok Vista 1 No.31, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan – Banten
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda Type 6, Warna Putih, Nomor Polisi B 2266 RP
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mercy Type C240, Warna HItam, Nomor Polisi : B 1022 NBD
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi Expander, Type Ultimate Warna Hitam No.Pol : B 1801 JFG
-
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha, type Aerox, Warna abu-abu No.Pol 4080 NMH
- PT. TIRTA JAYA MANDIRI (yang bergerak dibidang kontruksi, berdomisili di Jakarta) yang beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam II B No.1, RT.001/RW.003, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet Kota, Jakarta Selatan 12810
- PT. BANGUN BATANG KASANG (bergerak dibidang kontraktor sipil, berdomisili di Padang - Sumatera Barat) yang beralamat di jalan raya by pass km.21, padang, indonesia;
- PT. AGRO BATANG KASANG (bergerak di bidang perkebunan dan ekspor (Perkebunan Serai Wangi) yang beralamat di Komp.Pertokoan Pasar baru no.20 Duku Kasang Jl. Padang Bukittinggi km 21, PADANG PARIAMAN
- PT. BAHANA SUKSES SEJAHTERA (BS TRAVEL) bergerak di bidang haji dan umroh yang beralamat di :Jl. Boulevard Raya Gading Serpong No.30, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |