Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1640/Pid.B/2025/PN Tng INNEZ CHARINA, SH. HJ. EPI YUNINGSIH BINTI (ALM) TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1640/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-241/M.6.11.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. EPI YUNINGSIH BINTI (ALM) TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c. Isi Dakwaan:

PERTAMA

Bahwa terdakwa HJ. EPI YUNINGSIH Binti TOHIR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 atau pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Kebon Cau Kp. Jatake Rt.004/04 Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi Budiman Bin Muhammad Amin menceritakan kepada saksi Suwarsih Mawarni Binti Abdurrahman yang merupakan istri dari saksi Budiman bahwa saksi Budiman ditawarkan gadai kontrakan oleh terdakwa kemudian saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman pergi kerumah terdakwa lalu terdakwa menawarkan gadai kontrakan dengan mengatakan kontrakan yang digadai sebanyak 20 (dua puluh) pintu dengan harga gadai sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan dari gadai kontrakan tersebut saksi Suwarsih Mawarni mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perkamar setiap bulannya sehingga setiap bulannya saksi Suwarsih Mawarni dijanjikan akan diberikan hasil dari uang sewa kos-kosan tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Suwarsih Mawarni untuk mengecek dan melihat-lihat kontrakannya lalu terdakwa menyuruh saksi Amirudin Als Betong mengantar saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman untuk melihat kontrakan tersebut, setelah melihat dan mengecek kontrakan tersebut lalu saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman kembali lagi ke rumah terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi Suwarsih Mawarni “gimana bu mau gak” lalu saksi Suwarsih Mawarni menjawab “bu haji itu uangnya untuk apa bu haji, soalnya saya lihat-lihat kontrakannya banyak” lalu terdakwa menjawab “buat bangun BTN di daerah Subang, saya kurang dananya sambil nunggu bank cair makanya saya gadai dulu itu kos-kosan, paling juga gak lama itu bu saya gadein, kalau uang bank cair segera saya ganti uangnya”, sehingga akhirnya  Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman setuju dan mau menerima gadai kontrakan tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman akan mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling lambat 6 (enam) sejak uang diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminta uang tersebut ditransfer dan terdakwa memberikan nomor rekening melalui pesan Whatsapp kepada saksi Suwarsih Mawarni kemudian pada tanggal 21 November 2022, saksi Suwarsih Mawarni mentransfer uang yang pertama sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI nomor rekening : 082501042247533 atas nama HJ. EPI YUNINGSIH di Bank BRI kantor cabang Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian terdakwa datang ke rumah Asrama saksi Budiman di Asrama Kodam Jaya Cililitan Jakarta Timur lalu terdakwa meminta sisa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi Suwarsih Mawarni memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai yang disaksikan oleh saksi Budiman dan saksi Chumaidi Bin Asari yang kemudian dibuatkan tanda terima kwitansi, namun setelah saksi Suwarsih Mawarni menyerahkan uang kepada terdakwa ternyata uang hasil sewa yang setiap bulannya yang dijanjikan akan diberikan oleh terdakwa kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman ternyata tidak pernah diberikan, terdakwa hanya memberikan 1 (satu) kali kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman pada saat penyerahan uang gadai yaitu dipotong dari uang gadai yang diberikan saksi Suwarsih Mawarni kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan dan setelah tiga bulan kemudian terdakwa sudah tidak pernah memberikan uang hasil sewa kos-kosan tersebut kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman bahkan terdakwa malah memblokir nomor telepon saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman.
  • Bahwa terdakwa memberikan jaminan gadai kontrakan tersebut kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman berupa 1 (satu) bandel Surat Keterangan Jual Beli Tanah Darat tahun 1986 dimana surat tersebut hanya dijadikan jaminan sementara karena terdakwa mengaku menggadaikan kontrakannya untuk membuat Sertifikat Kontrakan miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih Mawarni mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HJ. EPI YUNINGSIH Binti TOHIR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 atau pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Kebon Cau Kp. Jatake Rt.004/04 Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi Budiman Bin Muhammad Amin menceritakan kepada saksi Suwarsih Mawarni Binti Abdurrahman yang merupakan istri dari saksi Budiman bahwa saksi Budiman ditawarkan gadai kontrakan oleh terdakwa kemudian saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman pergi kerumah terdakwa lalu terdakwa menawarkan gadai kontrakan dengan mengatakan kontrakan yang digadai sebanyak 20 (dua puluh) pintu dengan harga gadai sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan dan dari gadai kontrakan tersebut saksi Suwarsih Mawarni mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perkamar setiap bulannya sehingga setiap bulannya saksi Suwarsih Mawarni dijanjikan akan diberikan hasil dari uang sewa kos-kosan tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Suwarsih Mawarni untuk mengecek dan melihat-lihat kontrakannya lalu terdakwa menyuruh saksi Amirudin Als Betong mengantar saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman untuk melihat kontrakan tersebut, setelah melihat dan mengecek kontrakan tersebut lalu saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman kembali lagi ke rumah terdakwa lalu terdakwa berkata kepada saksi Suwarsih Mawarni “gimana bu mau gak” lalu saksi Suwarsih Mawarni menjawab “bu haji itu uangnya untuk apa bu haji, soalnya saya lihat-lihat kontrakannya banyak” lalu terdakwa menjawab “buat bangun BTN di daerah Subang, saya kurang dananya sambil nunggu bank cair makanya saya gadai dulu itu kos-kosan, paling juga gak lama itu bu saya gadein, kalau uang bank cair segera saya ganti uangnya”, sehingga akhirnya  Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman setuju dan mau menerima gadai kontrakan tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman akan mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling lambat 6 (enam) sejak uang diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meminta uang tersebut ditransfer dan terdakwa memberikan nomor rekening melalui pesan Whatsapp kepada saksi Suwarsih Mawarni kemudian pada tanggal 21 November 2022, saksi Suwarsih Mawarni mentransfer uang yang pertama sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BRI nomor rekening : 082501042247533 atas nama HJ. EPI YUNINGSIH di Bank BRI kantor cabang Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian terdakwa datang ke rumah Asrama saksi Budiman di Asrama Kodam Jaya Cililitan Jakarta Timur lalu terdakwa meminta sisa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi Suwarsih Mawarni memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai yang disaksikan oleh saksi Budiman dan saksi Chumaidi Bin Asari yang kemudian dibuatkan tanda terima kwitansi, namun setelah saksi Suwarsih Mawarni menyerahkan uang kepada terdakwa ternyata uang hasil sewa yang setiap bulannya yang dijanjikan akan diberikan oleh terdakwa kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman ternyata tidak pernah diberikan, terdakwa hanya memberikan 1 (satu) kali kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman pada saat penyerahan uang gadai yaitu dipotong dari uang gadai yang diberikan saksi Suwarsih Mawarni kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan dan setelah tiga bulan kemudian terdakwa sudah tidak pernah memberikan uang hasil sewa kos-kosan tersebut kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman bahkan terdakwa malah memblokir nomor telepon saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman.
  • Bahwa terdakwa memberikan jaminan gadai kontrakan tersebut kepada saksi Suwarsih Mawarni dan saksi Budiman berupa 1 (satu) bandel Surat Keterangan Jual Beli Tanah Darat tahun 1986 dimana surat tersebut hanya dijadikan jaminan sementara karena terdakwa mengaku menggadaikan kontrakannya untuk membuat Sertifikat Kontrakan miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih Mawarni mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya